Inews Sampit – KUHAP Baru penangkapan membawa perubahan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemerintah menegaskan bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk penyidik di lingkungan Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aturan ini bertujuan memperjelas kewenangan antarpenegak hukum agar proses hukum berjalan tertib dan terkoordinasi. Dalam KUHAP Baru, pemerintah menempatkan Polri sebagai otoritas utama yang memiliki kewenangan penangkapan. Penyidik PNS tetap dapat menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai bidangnya, namun mereka harus berkoordinasi dengan Polri saat akan melakukan tindakan paksa.
Baca Juga : Puncak Arus Balik Nataru, Waspada Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api
KUHAP Baru penangkapan juga menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dengan mewajibkan perintah Polri, negara berupaya mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemerintah menilai aturan ini mampu meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Koordinasi lintas lembaga diharapkan berjalan lebih efektif karena setiap instansi memahami batas kewenangannya. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dalam setiap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai aturan KUHAP Baru membutuhkan sosialisasi yang masif. Aparat di lapangan harus memahami mekanisme koordinasi agar proses penegakan hukum tidak terhambat. Pemerintah dan Polri memiliki peran penting dalam menyusun petunjuk teknis agar aturan ini dapat berjalan optimal.
KUHAP Baru penangkapan mencerminkan upaya reformasi hukum yang menekankan kepastian, keadilan, dan perlindungan hak warga negara. Dengan aturan ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada supremasi hukum.















