
Kasus Mama Khas Banjar dan Frozen Abadi: Pelaku UMKM Terjerat Hukum karena Produk Tanpa Izin Edar
Sampit – Banjarmasin Dua kasus serupa menimpa pemilik usaha makanan olahan, yaitu Firly Norachim dari Toko Mama Khas Banjar di Banjarmasin, dan Suwandi dari Toko Frozen Abadi di Sampit. Kedua pelaku usaha tersebut menghadapi pidana lantaran produk olahan yang mereka jual tidak memenuhi syarat yang diwajibkan, seperti pencantuman label kedaluwarsa dan izin edar.
Kasus Toko Mama Khas Banjar di BanjarmasinDi
Meskipun produk yang dijualnya adalah makanan olahan tradisional khas Banjar, kelalaian dalam mencantumkan informasi kedaluwarsa mengundang perhatian pihak berwajib. Makanan yang tidak memiliki label kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang aman. potensi risiko kesehatan akibat produk
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Kasus Toko Frozen Abadi di Sampit
Kasus serupa juga terjadi di Sampit.
miliknya di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah. Meski Suwandi memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, dia belum mengajukan izin edar untuk produk pangan yang dijual. Ini menjadi masalah karena setiap produk pangan yang beredar di pasar harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga terkait lainnya.Meskipun produk makanan olahan Suwandi pernah diuji oleh BPOM Palangka Raya, hasil pengujian tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa ia belum mengurus izin edar. Akibatnya, Suwandi kini harus
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus-kasus yang menimpa pemilik usaha seperti Toko Mama Khas Banjar dan Toko Frozen Abadi memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha UMKM di bidang makanan olahan. Hal ini tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kualitas produk yang aman
Sebagai pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebuah tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan konsumen.
