Ringkasan Artikel Berita
Inews Sampit– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kebijakan efisiensi anggaran jilid II dari pemerintah pusat (sesuai PMK No. 56/2025) yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini memangkas 15 pos belanja, termasuk Transfer ke Daerah (TKD).
Pokok-Pokok Utama:
-
Janji Inti: Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan strategi utama adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dipastikan tidak ada kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.
-
Strategi Internal (Efisiensi):
-
Meniadakan belanja perjalanan dinas dan acara seremonial yang tidak penting.
-
Memfokuskan anggaran hanya pada program dan kegiatan prioritas.
-
-
Strategi Peningkatan PAD (Tanpa Naikkan Pajak):
-
Insentif BPHTB: Memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20% untuk masyarakat yang mengurus sertifikat tanah. Langkah ini bertujuan mendorong kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan dari transaksi properti yang legal.
-
Melibatkan Perusahaan Besar: Bekera sama dengan perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya untuk meningkatkan kontribusi mereka, misalnya:
-
Mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan plat nomor daerah (KH) agar pajak kendaraannya masuk ke kas daerah.
-
Menegakkan pajak atas penggunaan air bawah tanah dan bangunan yang tidak memiliki izin.
-
-

Tujuan Akhir: Memperkuat PAD tanpa menambah beban masyarakat, sehingga program pembangunan daerah tetap dapat berjalan meski anggaran dari pusat dikurangi.
Analisis & Poin-Poin Penting
| Aspek | Analisis |
|---|---|
| Strategi Utama | Pemkab Kotim mengambil pendekatan ganda: perluasan basis pendapatan (dari perusahaan dan legalisasi aset), efisiensi internal (memangkas belanja tidak penting), dan penegakan kepatuhan (memungut pajak yang seharusnya sudah berlaku). |
| Kebijakan Populis | Janji “tidak ada kenaikan pajak” sangat strategis secara politik karena bersifat populis dan meredam kecemasan masyarakat. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah memberi insentif (diskon BPHTB) untuk mendorong kepatuhan sukarela. |
| Sasaran Pendapatan | Sasaran utama peningkatan PAD justru bukan masyarakat umum, tetapi perusahaan besar dan sektor yang selama ini belum terjangkau pajak secara optimal (kendaraan perusahaan, groundwater, bangunan tanpa izin). |
| Stimulus Ekonomi | Insentif sertifikasi tanah dapat memacu ekonomi dengan memberikan kepastian hukum. Aset yang memiliki sertifikat dapat dijadikan agunan untuk modal usaha, sehingga berpotensi membangkitkan investasi dan usaha lokal. |
| Tantangan | Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada efektivitas koordinasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan, serta kedisiplinan internal dalam menerapkan efisiensi. |
| Apakah Kontradiktif? | Pernyataan “tidak ada kenaikan pajak” tetapi akan “mengenakan pajak” pada air tanah dan bangunan tanpa izin sebenarnya tidak kontradiktif. Ini bukanlah kenaikan tarif pajak baru, melainkan optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi yang sudah diatur dalam perda namun belum dipungut secara maksimal. |
Kebijakan Pemkab Kotim merupakan langkah cerdas dan pro-rakyat untuk mengantisipasi pemotongan anggaran pusat. Dengan fokus pada optimalisasi, efisiensi, dan perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif, mereka berusaha menjaga stabilitas fiskal daerah dan kelangsungan pembangunan.















