Inews Sampit – Simpan 3 ons sabu membuat seorang perempuan di Sampit harus berhadapan dengan hukum. Polisi menangkap perempuan tersebut setelah menemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga ons di barak sewaan yang ia tempati.

Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek barak sewaan yang menjadi lokasi penyimpanan barang haram itu. Polisi menemukan paket sabu yang tersimpan rapi di dalam kamar.
Baca Juga : Arif Prasetyo ‘Tahanan 22’ Peragakan Belasan Adegan Pembunuhan Hetty Noviani
Penyidik menjerat perempuan itu dengan pasal terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I. Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini cukup berat karena jumlah barang bukti tergolong besar. Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok 3 ons sabu tersebut ke wilayah Sampit.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda iming-iming uang dari bisnis ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merusak generasi muda dan mengancam masa depan daerah. Polisi terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkotika guna menekan peredaran sabu di wilayah hukum mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan hingga perkara masuk ke tahap persidangan.