Inews Sampit – Musnahkan Knalpot Brong menjadi langkah tegas Polres Kotawaringin Timur menjelang akhir tahun. Polres Kotim memusnahkan sebanyak 623 knalpot brong hasil penindakan selama operasi penertiban lalu lintas. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kotim.

Kapolres Kotim menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga. Polres Kotim secara konsisten melakukan razia kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Petugas menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta melanggar standar kebisingan.
Baca Juga : Polres Kotim Sepanjang Tahun 2025 Memusnahkan 600 Knalpot Brong Milik Pengendara
Selain menjaga ketertiban, Polres Kotim menilai penertiban knalpot brong sebagai upaya melindungi keselamatan pengguna jalan. Suara bising kerap memicu emosi pengendara lain dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan raya. Polres Kotim mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk menggunakan knalpot standar demi keamanan bersama.
Polres Kotim juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja dan komunitas motor. Petugas mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan dapat dikenai sanksi. Melalui pendekatan persuasif, Polres Kotim berharap kesadaran masyarakat terus meningkat.
Menjelang perayaan akhir tahun, Polres Kotim akan meningkatkan intensitas patroli dan razia. Kepolisian bertekad menciptakan suasana kondusif selama libur akhir tahun. Dengan langkah Musnahkan Knalpot Brong, Polres Kotim berharap lingkungan tetap nyaman, lalu lintas tertib, dan masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman.















