Mahfud MD: Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Sah secara Konstitusional
Sampit – langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional. Ia juga menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan etika demokrasi yang sehat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang diunggah di kanal YouTube pribadinya. Dalam tayangan tersebut, Mahfud menjawab pertanyaan pembawa acara Rizal Mustary mengenai upaya pemakzulan Gibran oleh para purnawirawan TNI. “Menurut saya itu benar, dan lebih elegan karena dilakukan secara resmi, bukan sembunyi-sembunyi atau kasak-kusuk yang justru tidak sehat,” ujar Mahfud.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Hak Politik Tetap Melekat pada Purnawirawan
Mahfud menegaskan, meskipun mereka sudah pensiun dari militer, para purnawirawan tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Mereka bebas menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik pemerintah. “Mereka tidak harus sejalan dengan lembaga asal mereka. Dalam politik, mereka bisa bersikap mandiri,” jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyatakan bahwa cara menyampaikan aspirasi melalui surat resmi lebih baik daripada menyebarkan opini melalui media sosial yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. “Daripada membuat video TikTok yang provokatif, lebih baik menyampaikan aspirasi resmi ke lembaga negara,” tambahnya.
Kritik sebagai Cerminan Demokrasi
Mahfud menilai surat Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan budaya demokrasi yang sehat. Dalam sistem demokrasi, rakyat berhak mengajukan kritik maupun usulan perubahan terhadap jabatan publik, termasuk pemakzulan.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Juli 2025, Forum Purnawirawan mengirimkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yaitu Fachrul Razi , Hanafie Asnan , Tyasno Soedarto , dan Slamet Soebijanto .
Isi surat yang menyoroti dugaan cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sebagai konflik kepentingan karena keputusan Anwar Usman , pamannya. Mereka juga menilai Gibran belum pantas secara pengalaman dan etika untuk menduduki jabatan wakil presiden.
pendidikan yang diragukan, sangat naif karena negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut