Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Kasus Hukum Surya Darmadi penyitaan perusahaan di Singapura PT Duta Palma Group

Surya Darmadi Dari Taipan Kelapa Sawit hingga Sorotan Kasus Hukum

Surya Darmadi kembali mencuat ke permukaan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penyitaan perusahaan yang ia miliki di Singapura.

Namun, tidak hanya kasus hukum yang membuatnya sorotan, sikap dan respons pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng ini turut menarik perhatian publik. Terlebih saat jaksa penuntut umum mengajukan permohonan penyitaan terhadap perusahaan Darmadi yang berbasis di Singapura. Kejadian tersebut terjadi ketika Surya Darmadi hadir dalam persidangan sebagai terdakwa, dan hakim menanyakan apakah penyitaan perusahaan yang dimaksud jaksa sudah diputuskan. Jaksa menjelaskan bahwa permohonan penyitaan tersebut bukan hanya untuk Surya Darmadi, melainkan juga menyangkut pihak lain yang terkait.

Kasus Hukum
Kasus Hukum

Baca Juga : Kasus Gangguan Jiwa di Kotawaringin Barat: Pemerintah Bergerak Cepat Tangani ODGJ

Namun, Surya Darmadi tidak tinggal diam. Ia langsung mengajukan pertanyaan mengenai penyitaan yang dimaksud. “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” kata Surya dengan nada tegas. Ia kemudian menambahkan, “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem.” Bagi Surya, perkara penyerobotan lahan yang telah inkracht di Mahkamah Agung (MA) seharusnya menjadi acuan untuk proses hukum selanjutnya.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanggapi dengan menjelaskan bahwa permohonan penyitaan perusahaan tersebut masih dalam proses dan akan dipelajari lebih lanjut oleh majelis hakim. Surya Darmadi, yang mulai terlihat sedikit terpengaruh emosinya, meminta maaf atas reaksinya yang mungkin terkesan terburu-buru. Hakim pun mengingatkan agar dirinya tetap tenang dan tidak terlalu terbawa perasaan. “Stres,” ujar Surya Darmadi dengan tertawa kecil, seolah mengakui tekanan yang sedang ia hadapi.

Surya Darmadi: Pendiri Taipan Kelapa Sawit

Bagi banyak orang, nama Surya Darmadi mungkin tidak asing. Ia dikenal sebagai seorang taipan kelapa sawit yang berhasil mendirikan PT Duta Palma Group (sekarang Darmex Agro Group), yang kini menjadi salah satu pemain utama di industri kelapa sawit Indonesia. Pria kelahiran Medan pada 4 Maret 1953 ini memulai karir bisnisnya di sektor yang penuh tantangan ini, berfokus pada pengolahan kelapa sawit yang kini menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.

Melalui PT Duta Palma Group, Surya berhasil membangun kerajaan bisnis yang sangat besar, dengan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, di balik kesuksesannya, Surya Darmadi juga tak lepas dari kontroversi, terutama terkait dengan dugaan penyerobotan lahan hutan negara. Kasus ini menjadi puncak dari berbagai sorotan terhadap perusahaannya, yang juga terjerat dalam berbagai kasus hukum dan dugaan penyalahgunaan izin usaha.

Penyitaan Perusahaan dan Tantangan Hukum

Kini, setelah Kejagung mengajukan permohonan penyitaan terhadap perusahaannya, Surya Darmadi menghadapi tantangan hukum yang cukup besar. Permohonan penyitaan ini semakin memperburuk citra dirinya sebagai pengusaha besar yang sedang dalam pusaran dugaan korupsi.

Sementara itu, masyarakat pun memperhatikan ketegangan yang semakin meningkat antara pihak jaksa dan terdakwa.

Kesimpulan

 Meskipun sudah mencapai kesuksesan besar, tak ada jaminan bahwa perjalanan seorang pengusaha akan selalu mulus tanpa halangan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *